Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah STNK yang diduga palsu, untuk mobil Toyota Avanza bernomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat JaIan Sri Rejeki, Kalibanteng, Semarang. Berdasarkan keterangan pelaku, Khoirul, STNK itu adalah pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman. Ia pun mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama adalah satu unit Toyota Avanza. Lantas terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengakui mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Semoga pemaparan dari pihak Polres Kudus ini bisa menjadi wacana bagi para peminat mobkas serta motkas. Jangan sampai uang melayang sementara keabsahan dokumen terkait tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya