Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK

Senin, 27 Januari 2020 | 20:00 WIB
Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK
Ilustrasi layanan dokumen kendaraan bermotor dari Kepolisian RI [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah STNK yang diduga palsu, untuk mobil Toyota Avanza bernomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat JaIan Sri Rejeki, Kalibanteng, Semarang.  Berdasarkan keterangan pelaku, Khoirul, STNK itu adalah pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman. Ia pun mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama adalah satu unit Toyota Avanza.  Lantas terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengakui mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Semoga pemaparan dari pihak Polres Kudus ini bisa menjadi wacana bagi para peminat mobkas serta motkas. Jangan sampai uang melayang sementara keabsahan dokumen terkait tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI