Suara.com - Seorang kakek asal Sumatera Utara, Samirin (68) harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai divonis bersalah terkait kasus pencurian.
Pengadilan Simalungun menjatuhi hukuman selama 2 bulan 4 hari terkait pencurian getah karet seberat 1,9 kg.
Getah karet tersebut dipungut dari kebun karet milik salah satu jaringan perusahaan produsen ban kendaraan di Tanah Air.
Getah tersebut ia pungut saat dirinya tengah menggembala sapi.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Fungsi Titik Kuning Pada Ban Mobil
Karet yang dipungut tersebut bernilai Rp 17.000 dan rencananya akan digunakan oleh Samirin untuk beli rokok.
Walaupun demikian, kakek tersebut tetap bebas karena sebelumnya ia telah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis tersebut.
Kasus ini pun ramai dibicarakan di media sosial. Perusahaan ban inipun menuai kritik pedas dari warganet terkait kasus tersebut. Termasuk dalam sebuah unggahan akun Instagram @agoez_bandz4 kemarin (19/1/2020)
"Sini gua bayar Rp 20.000 ambil aja lebihnya." tulis @ilhamabr_.
"Yaelah kerugian cuma 17 ribu, masalah digede-gedein." tulis @galih_burhanudin.
Baca Juga: Tak Dipasangi Ban Belakang dan Mesin, Motor ini Tetap Bisa Melaju