Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Johannes Loman mengatakan bahwa pihaknya belum memahami kebijakan penarikan kendaraan yang tak lagi bisa dilakukan secara sepihak oleh leasing.
Untuk itu, lelaki yang juga menjabat sebagai salah satu petinggi PT Astra Honda Motor (AHM) ini menyatakan akan segera melakukan komunikasi terkait kebijakan tadi.
"Sebetulnya kami belum memahami persis hal ini. Karena kami tidak di bidang ini (leasing)," ujar Johannes Loman, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Oleh karena itu, tambah Johannes Loman, mungkin dari pihaknya perlu ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak leasing. Hal ini untuk mengetahui secara detail isi aturan terkait.
Baca Juga: Klaim Asuransi Banjir Tembus Rp 1 Triliun, Sektor Otomotif Sebesar Ini
"Kami memang ada rencana bicara dengan leasing, karena kami perlu tahu persisnya seperti apa," terang Johannes Loman.
Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perusahaan pemberi kredit atau leasing menarik objek jaminan fidusia, seperti sepeda motor atau mobil, secara sepihak.
Jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.
Ketentuan baru ini tertuang dalam keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020.
Meski begitu aturan MK ini tetap memberi ruang kepada perusahaan leasing untuk menarik objek jaminan fidusia. Syaratnya, debitur mengakui adanya wanprestasi.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
Selain itu, Keputusan MK sekaligus membuat perusahaan leasing tak bisa lagi menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan, baik motor maupun mobil, secara sepihak.
Dengan demikian penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap diikuti dengan ancaman atau kekerasan bisa dihindari.