Masa Berlaku SIM Hampir Habis, Warga Jakarta Bisa Menuju ke Sini

Kamis, 16 Januari 2020 | 11:06 WIB
Masa Berlaku SIM Hampir Habis, Warga Jakarta Bisa Menuju ke Sini
Suasana layanan SIM keliling di DKI Jakarta [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tengah berada di salah satu tempat di Jakarta dan mendapati bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM hampir habis masa berlakunya?

Usah khawatir. Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya semakin mempermudah akses layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta melalui layanan SIM Keliling. Dan lokasinya beragam, hadir di fasilitas umum seperti taman kota sampai pusat perbelanjaan.

Antusias para pengemudi angkutan umum saat mengikuti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum secara kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi reguler di komplek stadion GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (25/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Antusias para pengemudi diproses pembuatan SIM-nya. Sebagai ilustrasi  [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Berikut adalah lokasi SIM Kelilingatau Simling yang tersedia pada Kamis (16/1/2020) di Ibu Kota.

Jakarta Pusat: di fasilitas umum Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan

Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Jakarta Utara: secara daring (online) dengan bantuan petugas di depan Pos Polisi BPL Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan Kalibata.

Jakarta Timur terletak di depan Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Layanan Simling ini bisa diakses warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, fotokopi SIM sebelum diperpanjang, serta bentuk fisiknya, ditambah bukti cek kesehatan.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Evakuasi Banjir, Vanessa Angel Pakai Seatbelt

Adapun fasilitas yang diberikan adalah memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI