Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran

Rabu, 15 Januari 2020 | 15:02 WIB
Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran
Suasana Posko Gakkum Siola Surabaya, yang dipenuhi pelanggar ETLE [Suara.com/Dimas Angga Perkasa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang di Surabaya sudah diujicoba, dan berlangsung sekitar sepekan. Hasilnya, telah dilakukan sanksi berupa teguran terhadap ratusan pelanggar di jalanan Kota Pahlawan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Tedy Candra, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Colombo Surabaya, Rabu (15/1/2020) siang menjelaskan, bahwa selama satu minggu ini, pengendara yang melanggar ETLE pada masa uji coba telah mencapai ratusan, dan diwajibkan datang ke Posko Gakkum Siola Surabaya.

"Uji coba sudah sekitar satu minggu berjalan, dan saat ini para pelanggar yang datang, mengurus kendaraan yang terkena teguran hari ini, di Posko Gakkum Siola," ujarnya.

AKBP Tedy Candra menambahkan, bahwa pelanggar ETLE, akan mendapat surat pemberitahuan, yang dikirimkan melalui kantor pos. Pengiriman surat ini akan diterima pelanggar, sekitar lima hari setelah melakukan pelanggaran ETLE.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan

"Pelanggar akan menerima pemberitahuan e-Tilang melalui surat yang dikirim ke alamat kendaraan. Karena masih dalam masa uji coba, maka pelanggar hanya diberikan teguran. Per harinya surat pemberitahuan mencapai 100," tandasnya.

Seminggu uji coba, Kepolisian akan menerapkan ETLE sesudah launching. Rencananya ETLE akan diresmikan besok, Kamis (16/1/2020).

"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok Rabu, dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apa bila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ungkapnya.

Sementara, ditemui di tempat yang sama, Kasidakum Satlantas Polda Jatim, AKBP Aditya mengatakan, bahwa ETLE ini adalah upaya Kepolisian untuk menekan tingkat kecelakaan.

"e-Tilang ini menekan tingkat kecelakaan masyarakat agar menurun. Selain itu tertib administrasi kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Kisah Seram Motoran Alitt, Laka Lantas Momota

AKBP Aditya juga menjelaskan, apa saja bentuk pelanggaran dari ETLE. Mirisnya, pelanggaran yang cukup berbahaya menjadi penyumbang cukup besar di ETLE.

"Rata-rata memberikan kontribusi yang hampir sama, sabuk pengaman, batas kecepatan, marka jalan, penggunaan helm (pengendara motor), penggunaan handphone, dan yang dominan menerobos lampu merah," ungkapnya detail.

Selain itu, di dalam ETLE, memungkinkan pelanggar mendapatkan akumulasi pelanggaran. Termasuk bila pelanggaran terjadi di hari yang sama.

"Pemberitahuan memakan waktu lima hari setelah pelanggaran. Selain itu, ada akumulasi, dan akumulasi pelanggaran bisa terjadi di hari itu juga," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI