Viral Pemotor yang Dikejar Anjing Hingga Jatuh, Ternyata Bisa Dipidanakan

Rabu, 15 Januari 2020 | 14:09 WIB
Viral Pemotor yang Dikejar Anjing Hingga Jatuh, Ternyata Bisa Dipidanakan
Viral anjing mengejar pemotor hingga terjatuh. (Instagram/@agoez_bandz4)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi beberapa orang, anjing merupakan binatang peliharaan yang lucu dan menggemaskan.

Namun ada juga orang yang takut dengan binatang berkaki empat tersebut. Ketakutan tersebut diperparah dengan adanya beberapa anjing yang agresif.

Perilaku agresif dari binatang tersebut rupanya bisa membuat orang lain celaka, seperti yang satu ini.

Ramai di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan momen saat pengendara motor yang kebetulan sedang membawa anaknya tengah melintas di sebuah gang di tengah pemukiman.

Baca Juga: Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Disoal di MK, Polri: Dia Orang Nomor Satu

Namun pemotor tersebut kemudian terjatuh lantaran dikejar anjing yang sedang tidak terikat.

Viral anjing mengejar pemotor hingga terjatuh. (Instagram/@agoez_bandz4)
Viral anjing mengejar pemotor hingga terjatuh. (Instagram/@agoez_bandz4)

Anjing tersebut kemudian dikejar-kejar warga yang merasa kesal dengan polah binatang tersebut.

Kejadian inipun membuat pemilik anjing menuai kritik pedas dari warganet, seperti beberapa komentar berikut ini.

"Kok kayanya warga udah nunggu momen yang pas buat bales dendam." tulis @hakimbedu04.

"Kaya gini yang punya anjing gamau disalahin, kalo giliran anjingnya ketabrak pasti marah." tulis @elvis.sgnd_.

Baca Juga: Bikin Tercengang, Segini Estimasi Biaya Reparasi Motor MotoGP Ketika Rusak

Walaupun binatang tidak memiliki akal sehingga tidak bisa dijadikan tersangka, namun jika binatang peliharaan berada dalam keadaan bebas dan membahayakan orang lain, maka pemilik binatang tersebut ternyata bisa diperkarakan.

Dikutip dari Hukumonline, terdapat pasal terkait insiden serupa, yakni Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Jadi bagi para pemilik binatang agresif, tetap selalu pantau peliharaan anda agar tidak merugikan orang lain dan juga diri sendiri tentunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI