Dikutip dari Hukumonline, terdapat pasal terkait insiden serupa, yakni Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
Jadi bagi para pemilik binatang agresif, tetap selalu pantau peliharaan anda agar tidak merugikan orang lain dan juga diri sendiri tentunya.
Baca Juga: Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Disoal di MK, Polri: Dia Orang Nomor Satu