Bikin Prihatin, Kegiatan Bermotor Berujung Maut Seperti Begini

Selasa, 14 Januari 2020 | 16:00 WIB
Bikin Prihatin, Kegiatan Bermotor Berujung Maut Seperti Begini
Ilustrasi konvoi sepeda motor di jalan raya [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian berujung wafatnya seorang pelajar telah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya Kabupaten Bantul. Saat itu, seorang pelajar yang kini berstatus tersangka pada 14 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, mendapat informasi lewat pesan whatsapp tentang rencana melempar cat tembok kepada rombongan "Holiday" yang akan lewat di Jalan Siluk Imogiri, Bantul.

Bersama rekan-rekan tersangka, total berjumlah 12 remaja yang terbagi dalam enam unit sepeda motor, dipersiapkan cat dalam plastik untuk aksi pelemparan. Lantas tersangka menyusul teman-temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, untuk bertemu di Jalan Siluk. Ia bermotor paling depan.

APS (18), pelajar asal Bantul, ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pelajar bernama Fatur Nizar Rakadio alias Dio (17), di Jalan Siluk-Panggang, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Sabtu (14/12/2019) hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (9/1/2020). - (Suara.com/Julianto)
APS (18), pelajar asal Bantul, ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pelajar bernama Fatur Nizar Rakadio alias Dio (17), di Jalan Siluk-Panggang, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Sabtu (14/12/2019) hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (9/1/2020) [Suara.com/Julianto].

Sesampainya di depan toko besi Sri Gading Desa Kebonangung, Imogiri, Bantul, ia menendang salah satu anggota rombongan, Fatur Nizar Rakadio alias Dio (17), pelajar kelas 10 SMK N 2 Depok Sleman yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 bersama temannya. Motor itu oleng, terjatuh ke sisi sebelah kanan jalan terjadi tabrakan.

"Akibat kejadian ini korban yang terjatuh mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit Nur Hidayah Jetis, Bantul untuk mendapat pertolongan medis," jelas Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budisulistyana.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Kisah Seram Motoran Alitt, Laka Lantas Momota

Saat dilakukan rontgent, korban mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung dan patah geser tulang janggut. Dari pemeriksaan medis ini, tiga jam kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban mengalami kondisi serius sehingga dirujuk ke RSUP Sardjito Yogyakarta untuk penanganan medis secara lebih intensif.

Di RSUP Sardjito Yogyakarta, korban menjalani perawatan dan rawat inap selama 27 hari. Dan Kamis pekan lalu (9/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB mengalami koma hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian ini, orangtua korban melaporkan kejadian kepada Polisi. Lantas yang dilapori bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh keterangan mengarah kepada tersangka dan teman-temannya. Polisi mengamankan satu persatu rombongan pelajar dan juga tersangka di Mapolres Bantul.

"Setelah melakukan penyelidikan, Jumat 10 Januari 2020 kami berhasil mengamankan 12 orang anak diduga rombongan yang telah melakukan penganiayaan ini. Mereka diamankan di Polres Bantul guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolres Bantul.

Dalam penanganan perkara kegiatan iseng bermotor ini, aparat Kepolisian Polres Bantul berhasil mengamankan 12 orang pelajar yang melakukan penganiayaan dan mengakibatkan Fatur Nizar Rakadio atau Dio meninggal dunia. Satu dari 12 orang yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 orang pelajar lainnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Evakuasi Banjir, Vanessa Angel Pakai Seatbelt

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budisulistyana menuturkan, APS (18), pelajar yang beralamat di Botokenceng R106 Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Bantul ditetapkan sebagai tersangka. APS adalah pelaku yang menendang korban ketika mengendarai sepeda motor sehingga korban terjatuh dan sempat dirawat di rumah sakit selama 27 hari sebelum meninggal dunia.

"Pelaku berboncengan sepeda motor, tetapi yang memboncengkan statusnya masih sebagai saksi," jelas Kapolres Bantul kepada jurnalis, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Bantul.

Selain menangkap 12 pelajar tadi, Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor milik para pelaku, satu unit motor milik korban, satu helm merk ZEUS wama putih corak hitam merah, satu buah plastik bekas bungkus cat wama hijau muda, serta satu buah plastik bekas bungkus cat warna biru.

Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan Ayat (3) jika mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kejadian ini sungguh tidak patut, karena kegiatan bermotor dalam bentuk touring atau konvoi mendatangkan bencana kepada pihak lain. Simpati kami sampaikan kepada keluarga korban, Dio, semoga diberikan ketabahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI