"Pelaku berboncengan sepeda motor, tetapi yang memboncengkan statusnya masih sebagai saksi," jelas Kapolres Bantul kepada jurnalis, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Bantul.
Selain menangkap 12 pelajar tadi, Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor milik para pelaku, satu unit motor milik korban, satu helm merk ZEUS wama putih corak hitam merah, satu buah plastik bekas bungkus cat wama hijau muda, serta satu buah plastik bekas bungkus cat warna biru.
Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan Ayat (3) jika mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kejadian ini sungguh tidak patut, karena kegiatan bermotor dalam bentuk touring atau konvoi mendatangkan bencana kepada pihak lain. Simpati kami sampaikan kepada keluarga korban, Dio, semoga diberikan ketabahan.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Kisah Seram Motoran Alitt, Laka Lantas Momota