Terangnya Bak Lampu Disko, Pemilik Yamaha F1ZR Ini Panen Teguran

Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:10 WIB
Terangnya Bak Lampu Disko, Pemilik Yamaha F1ZR Ini Panen Teguran
Viral Yamaha F1ZR dengan banyak lampu tembak. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan lampu tembak pada motor memang telah lama menjadi kontroversi.

Tak cuma itu, pihak Kepolisan pun telah berulang kali menindak motor dengan lampu demikian pada beberapa razia kendaraan yang telah lalu.

Namun penggunaan lampu ini tetap populer di kalangan pemotor, dengan sederet alasan baik yang logis maupun tidak, seperti yang satu ini.

Sebuah motor Yamaha F1ZR ramai dibicarakan di media sosial lantaran penggunaan banyak lampu tembak.

Baca Juga: Apakah Lagu Sedih Baik untuk Kesehatan Mental?

Warganet pun merespons negatif terkait penggunaan lampu tersebut, sang pemilik pun banjir terguran dari para warganet.

Viral Yamaha F1ZR dengan banyak lampu tembak. (Facebook)
Viral Yamaha F1ZR dengan banyak lampu tembak. (Facebook)

Mulai dari perkataan sarkas, kasar dan teguran lembut pun berdatangan pada unggahan video di media sosial Facebook tersebut.

Namun, pemilik mengaku bahwa lampu ini dinyalakan cuma saat jalanan sepi dan gelap.

Viral Yamaha F1ZR dengan banyak lampu tembak. (Facebook)
Viral Yamaha F1ZR dengan banyak lampu tembak. (Facebook)

"Kalau pas riding malam, jalan rame nggak tak nyalakan. Cuma lampu utama aja. Itu hanya buat lampu bantuan aja kalau pas melewati jalan sepi." tulis pemilik motor tersebut.

Terlepas dari cibiran warganet dan alasan pemilik, menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bemotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Benarkan Oplas, Siwi Sidi Bantah Pakai Uang Negara

Lalu dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan tak boleh memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI