Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Daftar harta benda pejabat satu inipun menjadi sorotan. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, total aset yang dimiliki oleh Wahyu Setiawan mencapai Rp 12.812.000.000.
Jumlah tersebut naik lebih dari Rp 1 miliar, di mana pada dokumen LHKPN tahun 2017, ia tercatat memiliki aset dengan total nilai Rp 11.446.000.000.
Kedua dokumen tersebut mencatat bahwa Wahyu Setiawan memiliki total 6 buah kendaraan dengan nilai total Rp 1.025.000.000.
Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini Koleksi Mobil Presiden AS Donald Trump
Jenis koleksi tersebut tak mengalami perubahan kuantitas jika dibandingkan dengan LHKPN versi 2017. Dari enam koleksi kendaraan tersebut, tercatat bahwa ia memiliki tiga buah mobil dan tiga buah motor.
Mobil tersebut adalah sebuah Toyota Innova tahun 2012 yang memiliki nilai Rp 190 juta. Sementara itu ada juga Honda Jazz dengan tahun yang sama dengan nilai Rp 125 juta dan All New Pajero Sport tahun 2018 dengan nilai Rp 660 juta.
Tak cuma itu, tiga buah motor yang ia miliki masing-masing berjenis Honda Vario tahun 2010 dengan nilai Rp 6 juta, Yamaha F1ZR tahun 2003 dengan nilai Rp 4 juta serta sebuah motor buatan Italia berjenis Vespa Sprint 2017 dengan nilai Rp 40 juta.