Suara.com - Perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau sewa, baik roda dua, roda empat, atau kategori besar seperti minibus dan bus, hendaknya senantiasa memperhatikan alam dan budaya sekitar. Pemahaman inilah yang bisa dipetik dari kebijakan car-free month atau bulan bebas dari kendaraan untuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa 24 Januari - 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor.
Sarif Hidayat, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS menyatakan tentang kesepakatan pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor atau car-free month di kawasan ini bertujuan menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
"Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," papar Sarif Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Minggat dari Jepang, Carlos Ghosn Bicara Soal Otomotif di Kota Ini
Sarif Hidayat menjelaskan, bahwa selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk-pikuk mobil, sepeda motor, serta wahana transportasi darat lainnya.
Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan "laku puasa mutih" atau berpuasa hanya menyantap hidangan warna putih, bertujuan menahan perilaku atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo juga berlaku bagi masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan.
"Petugas pun tidak diperkenankan. Kecuali untuk keperluan pemantauan, dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," tandas Sarif Hidayat.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan transportasi aktivitas wisata, diarahkan menggunakan kuda, berjalan kaki, atau bersepeda.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Pemeran Juara F1 Galang Dana, Trump Koleksi Mobil
Pelarangan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis apapun akan berlaku di kawasan Laut Pasir Tengger, padang savana dengan bukit berjuluk "Bukit Telletubies", atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Berikutnya adalah pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.