Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB
Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang
Kendaraan derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang terendam banjir di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kini jalan tersebut sudah bisa dilalui oleh kendaraan, Kamis (2/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banjir yang melanda wayah DKI Jakarta dan sekitarnya membuat masyarakat kehilangan berbagai macam barang penting. Termasuk di antaranya surat-surat kendaraan. Termasuk di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keluhan menyoal lenyapnya surat-surat berharga sehubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor akibat terbawa banjir ini menjadi kepedulian Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai instansi yang menerbitkan surat kendaraan bermotor, pihak Kepolisian mengimbau bahwa masyarakat bisa segera mengurus surat kendaraan yang hilang atau rusak terkena banjir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko khusus untuk melayani masyarakat yang surat kendaraannya terkena dampak banjir.

Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].
Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].

"Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh. Yuk intip syaratnya," tulis akun instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Pemeran Juara F1 Galang Dana, Trump Koleksi Mobil

Posko ini dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, sampai dengan batas akhir yang belum disebutkan.

Adapun persyaratan yang diperlukan:

STNK

Bila rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

Baca Juga: BlackBerry Akhirnya Terjun ke Industri Otomotif, Apa yang Mereka Tawarkan?

Bila hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli


BPKB

Bila rusak:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

Bila hilang:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI