Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB
Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang
Kendaraan derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang terendam banjir di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kini jalan tersebut sudah bisa dilalui oleh kendaraan, Kamis (2/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli


BPKB

Bila rusak:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Pemeran Juara F1 Galang Dana, Trump Koleksi Mobil

Bila hilang:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI