Suara.com - Banjir yang melanda wayah DKI Jakarta dan sekitarnya membuat masyarakat kehilangan berbagai macam barang penting. Termasuk di antaranya surat-surat kendaraan. Termasuk di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Keluhan menyoal lenyapnya surat-surat berharga sehubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor akibat terbawa banjir ini menjadi kepedulian Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai instansi yang menerbitkan surat kendaraan bermotor, pihak Kepolisian mengimbau bahwa masyarakat bisa segera mengurus surat kendaraan yang hilang atau rusak terkena banjir.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko khusus untuk melayani masyarakat yang surat kendaraannya terkena dampak banjir.
"Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh. Yuk intip syaratnya," tulis akun instagram @divisihumaspolri.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Pemeran Juara F1 Galang Dana, Trump Koleksi Mobil
Posko ini dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, sampai dengan batas akhir yang belum disebutkan.
Adapun persyaratan yang diperlukan:
STNK
Bila rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
Baca Juga: BlackBerry Akhirnya Terjun ke Industri Otomotif, Apa yang Mereka Tawarkan?
Bila hilang: