Suara.com - Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Tanah Air setelah Jakarta, sebentar lagi akan merasakan sistem lalu lintas yang sudah diterapkan terlebih dahulu di Ibu Kota. Yaitu diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang.
Dikutip dari kantor berita Antara, E-TLE di Surabaya akan mulai berlangsung pada 14 Januari 2020.
"Sebelum diberlakukan, dilakukan uji coba selama tujuh hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari," jelas Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Dirlantas Polda Jatim di Mapolda Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Disebutkan oleh Dirlantas Polda Jatim bahwa sistem e-Tilang ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Baca Juga: Lama Bungkam, Nissan Bersumpah Tagih Tanggung Jawab Carlos Ghosn
"Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition," tandasnya.
Rekaman e-Tilang, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Dan disebutkan pula bahwa e-Tilang sementara akan diterapkan di Surabaya namun tak menutup kemungkinan akan merambah kota dan kabupaten lain di wilayah Jawa Timur atau Jatim.
"Baru Surabaya dulu, nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten atau kota untuk bisa menindaklanjuti dengan memasang di beberapa titik, untuk daerahnya masing-masing," kata Dirlantas Polda Jatim.
Sedangkan, untuk sosialisasinya ia menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi dan diharapkan masyarakat semakin patuh.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Skutik Nostalgia Ria Irawan, Rantis Atasi Bencana
"Ini bentuk sosialisasi bahwa kami akan menerapkan e-Tilang dan masyarakat sudah mulai paham. Dulu pernah merasakan, namun sekarang kami lebih sempurnakan lagi," ujarnya.