Suara.com - Banjir Jakarta 2020 mulai berangsur membaik, meski demikian, genangan masih terlihat di beberapa ruas dan curah hujan juga tinggi. Disebutkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa puncak musim penghujan diperkirakan terjadi pada Februari 2020.
Hal ini berarti bahwa mobil-mobil kesayangan masih akan melaju di bawah siraman hujan, bahkan mungkin dengan intensitas tinggi. Genangan air juga jangan diabaikan, karena sudah menjadi bagian dari menu musim hujan.
Menghadapi hal ini, Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra memaparkan bahwa sebaiknya genangan air tidak dilibas begitu saja. Dalam artian perlu perhitungan.
"Pasalnya, bila jalan tergenang air cukup tinggi, maka ada potensi terjadi gejala hydrolocking atau engine water hammer," ujarnya.
Baca Juga: BBM Pertamina Murah dan Berkualitas? Ini Penilaian Komunitas Otomotif
Engine water hammer sendiri adalah kondisi kompartemen mesin terperangkap air saat banjir, sehingga mati mendadak atau mogok, karena masuknya air ke dalam ruang bakar melalui air intake.
Untuk menghindari terjadinya engine water hammer, sebaiknya mobil menghindari genangan air. Rute alternatif bisa dipilih, agar kondisi mesin tetap sehat dan tidak perlu diantar ke bengkel.
"Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar," imbuh Laurentius Iwan Pranoto.
Dan terpenting, menyoal asuransi mobil berkenaan dengan engine water hammer adalah, kendaraan yang sengaja "diajak" melintas genangan dengan hasil akhir adalah kerusakan mesin, tidak diberikan penggantian.
Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kejadian seperti engine water hammer merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Motoran ke 10 Negara, Jeep Rubicon Kebanjiran
Disebutkan dalam klausulnya bahwa: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.