Nekat Menembus Banjir, Waspadai Klaim Asuransi

Senin, 06 Januari 2020 | 19:00 WIB
Nekat Menembus Banjir, Waspadai Klaim Asuransi
Ilustrasi mobil menerobos banjir [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banjir Jakarta 2020 mulai berangsur membaik, meski demikian, genangan masih terlihat di beberapa ruas dan curah hujan juga tinggi. Disebutkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa puncak musim penghujan diperkirakan terjadi pada Februari 2020.

Hal ini berarti bahwa mobil-mobil kesayangan masih akan melaju di bawah siraman hujan, bahkan mungkin dengan intensitas tinggi. Genangan air juga jangan diabaikan, karena sudah menjadi bagian dari menu musim hujan.

Seorang warga mencuci mobil di kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019). Banjir yang melanda Kota Samarinda selama enam hari terakhir tersebut kini mulai surut dan masyarakat setempat sudah mulai kembali beraktivitas [ANTARA FOTO/Kirana Larasati/jhw/foc].
Seorang warga mencuci mobil di kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019). Sebagai ilustrasi mobil saat banjir [ANTARA FOTO/Kirana Larasati/jhw/foc].

Menghadapi hal ini, Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra memaparkan bahwa sebaiknya genangan air tidak dilibas begitu saja. Dalam artian perlu perhitungan.

"Pasalnya, bila jalan tergenang air cukup tinggi, maka ada potensi terjadi gejala hydrolocking atau engine water hammer," ujarnya.

Baca Juga: BBM Pertamina Murah dan Berkualitas? Ini Penilaian Komunitas Otomotif

Engine water hammer sendiri adalah kondisi kompartemen mesin terperangkap air saat banjir, sehingga mati mendadak atau mogok, karena masuknya air ke dalam ruang bakar melalui air intake.

Untuk menghindari terjadinya engine water hammer, sebaiknya mobil menghindari genangan air. Rute alternatif bisa dipilih, agar kondisi mesin tetap sehat dan tidak perlu diantar ke bengkel.

"Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar," imbuh Laurentius Iwan Pranoto.

Dan terpenting, menyoal asuransi mobil berkenaan dengan engine water hammer adalah, kendaraan yang sengaja "diajak" melintas genangan dengan hasil akhir adalah kerusakan mesin, tidak diberikan penggantian.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kejadian seperti engine water hammer merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Motoran ke 10 Negara, Jeep Rubicon Kebanjiran

Disebutkan dalam klausulnya bahwa: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI