Suara.com - Banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 telah menyebabkan puluhan warga mengungsi, serta menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar. Tak terkecuali kendaraan bermotor sebagai pendukung mobilitas sehari-hari.
Dalam sebuah tayangan video soal banjir yang diunggah setelah kejadian air bah melanda Jabodetabek kemarin (1/1/2020) terlihat beberapa mobil dan sepeda motor terbawa arus deras. Terpikir sudah, kerugian bakal ditanggung karena nahas itu.
Bila tunggangan kesayangan dilengkapi dengan asuransi kendaraan, maka kerugian akibat banjir ini bisa ditangani lewat klaim asuransi. Akan tetapi ada catatan penting, yaitu polis asuransi yang diikuti memiliki klausul "Perluasan Jaminan".
Kepada Suara.com, Laurensius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan bahwa bencana alam seperti banjir pada dasarnya tidak masuk dalam jaminan asuransi.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Kendaraan Terbawa Banjir, VW Kodok Perpisahan
"Akan tetapi, bisa dicover bila mengikuti "Perluasan Jaminan" terhadap bencana alam, contohnya banjir," paparnya.
Bagaimana bila asuransi kendaraan bermotor yang diikuti sebatas asuransi standar?
Menurut Laurensius Iwan Pranoto, perluasan atas polis asuransi yang sudah diikuti bisa ditambahkan cakupannya. Pemegang polis asuransi cukup datang ke kantor cabang asuransi yang diikuti serta meminta tambahan premi asuransi dengan "Perluasan Jaminan". Begitu disetujui dan dibayar, maka cakupan perlindungan akan bertambah sesuai klausul baru yang ditambahkan.
Dan sebagai catatan, permintaan tidak dilakukan pada saat kejadian atau setelah mengalami banjir. Disebut terakhir, klaim asuransi dengan "Perluasan Jaminan" tidak bisa dipenuhi.
Baca Juga: Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif
Adapun jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas mobil saat ini ada dua, yaitu:
- Total Loss Only (TLO) yang memberikan biaya perbaikan atas kerugian yang terjadi atau ditimbulkan, dengan nilai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila terjadi kendaraan hilang akibat dicuri.
- Comprehensive atau keseluruhan risiko. Dengan cakupuan klaim berupa semua jenis kerusakan, dari kategori kerusakan ringan dan berat, sampai kehilangan, termasuk risiko dari kerusuhan, bencana alam sampai tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Untuk mendapatkan perlindungan atau klaim asuransi kendaraan atas kejadian banjir seperti terjadi di Indonesia saat ini, pastikan terlebih dahulu bahwa polis asuransi yang diikuti telah menyertakan klausul "Perluasan Jaminan" terhadap banjir.