Belajar dari Banjir Jakarta 2020, Cermati Jenis Asuransi Kendaraan

Kamis, 02 Januari 2020 | 09:45 WIB
Belajar dari Banjir Jakarta 2020, Cermati Jenis Asuransi Kendaraan
Kondisi banjir di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/1/2020) pagi [Twitter / TMC Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 telah menyebabkan puluhan warga mengungsi, serta menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar. Tak terkecuali kendaraan bermotor sebagai pendukung mobilitas sehari-hari.

Dalam sebuah tayangan video soal banjir yang diunggah setelah kejadian air bah melanda Jabodetabek kemarin (1/1/2020) terlihat beberapa mobil dan sepeda motor terbawa arus deras. Terpikir sudah, kerugian bakal ditanggung karena nahas itu.

Bila tunggangan kesayangan dilengkapi dengan asuransi kendaraan, maka kerugian akibat banjir ini bisa ditangani lewat klaim asuransi. Akan tetapi ada catatan penting, yaitu polis asuransi yang diikuti memiliki klausul "Perluasan Jaminan".

Kepada Suara.com, Laurensius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra mengungkapkan bahwa bencana alam seperti banjir pada dasarnya tidak masuk dalam jaminan asuransi.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Kendaraan Terbawa Banjir, VW Kodok Perpisahan

"Akan tetapi, bisa dicover bila mengikuti "Perluasan Jaminan" terhadap bencana alam, contohnya banjir," paparnya.

Bagaimana bila asuransi kendaraan bermotor yang diikuti sebatas asuransi standar?

Menurut Laurensius Iwan Pranoto, perluasan atas polis asuransi yang sudah diikuti bisa ditambahkan cakupannya. Pemegang polis asuransi cukup datang ke kantor cabang asuransi yang diikuti serta meminta tambahan premi asuransi dengan "Perluasan Jaminan". Begitu disetujui dan dibayar, maka cakupan perlindungan akan bertambah sesuai klausul baru yang ditambahkan.

Dan sebagai catatan, permintaan tidak dilakukan pada saat kejadian atau setelah mengalami banjir. Disebut terakhir, klaim asuransi dengan "Perluasan Jaminan" tidak bisa dipenuhi.

Baca Juga: Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif

Adapun jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas mobil saat ini ada dua, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI