Dilanda Banjir, Pastikan Asuransi Kendaraan Sudah Diperluas Jaminannya

Kamis, 02 Januari 2020 | 08:45 WIB
Dilanda Banjir, Pastikan Asuransi Kendaraan Sudah Diperluas Jaminannya
Sejumlah mobil terendam banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2020). Hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta membuat sejumlah wilayah di Ibu Kota terendam banjir. Sebagai ilustrasi mobil dan banjir Jakarta 2020 [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Air bah yang melanda Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, bahkan berbagai daerah di Tanah Air telah menimbulkan kerugian material. Tidak terkecuali kendaraan bermotor, seperti mobil maupun sepeda motor. Langkah antisipasinya adalah menilik klausul asuransi yang dimiliki.

"Pastikan bahwa asuransi mobil memiliki perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam, seperti topan, badai, tsunami, dan seterusnya. Nama kelengkapan perlindungannya adalah "Perluasan Jaminan"," papar Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, kepada Suara.com.

Tanpa perluasan jaminan atas asuransi mobil atau dengan kata lain asuransi standar, maka ganti rugi tidak diberikan. Demikian pula bila mobil atau sepeda motor dalam kondisi sudah terendam banjir baru diperluas cakupan asuransinya, klaim yang diajukan tidak berlaku.

Baca Juga: Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif

Bila sudah memiliki coverage untuk perluasan jaminan, Laurentius Iwan Pranoto menyatakan untuk segera menghubungi pihak asuransi. Bagi peserta Asuransi Astra dengan perluasan jaminan atas mobil yang mengalami bencana banjir bisa menghubungi Garda Oto di nomor 1500112.

"Untuk towing kami sediakan fasilitas tak berbayar alias gratis, namun mesti sabar menunggu, karena banyak permintaan dan beberapa daerah masih sulit ditembus," imbuhnya.

Sebagai tambahan, dalam menangani kendaraan yang telah diikutsertakan asuransi dengan perluasan jaminan, langkah menangani saat terkena banjir adalah menelpon pihak asuransi.

"Tidak perlu ditangani sendiri, karena dikhawatirkan kondisi bertambah parah. Toh sudah dicover oleh asuransi juga," tukas Laurentius Iwan Pranoto.

Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 5 Produk Elektrifikasi di Pentas Otomotif Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI