Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif

Selasa, 31 Desember 2019 | 15:00 WIB
Tahun 2020 Jadi Tren KBL, Ini Kata Pelaku dan Pengamat Otomotif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) berada dalam mobil listrik ketika mengikuti konvoi melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku industri otomotif roda empat memprediksi, tren Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL akan berlanjut pada 2020. Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa tren elektrifikasi akan berlanjut di 2020.

"Tren elektrifikasi akan tetap berlanjut. Bertahap, pasarnya akan mulai bertumbuh," ujar Anton Jimmi Suwandy.

Sementara itu, PR Digital Manager & Marketing DFSK, Arviane D Bahar menyampaikan, bahwa 2020 bisa jadi awal tren kendaraan listrik bakal dimulai. Pasalnya infrastruktur pendukungnya juga sudah mulai bergerak.

"Tinggal bagaimana pasar merespon produk mobil listrik ini sendiri. Karena mobil listrik merupakan satu teknologi baru bagi konsumen Indonesia, perlu edukasi konsumen juga. Sehingga bisa lebih masif dan efektif bagi pasar Indonesia," ujar Arviane D Bahar.

Baca Juga: Punya Museum, Opa Ago Sindir Yamaha Pertahankan Valentino Rossi

Sedangkan Donny Saputra, Direktur Pemasaran Roda Empat PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.

"Kami masih belum bisa komentar banyak untuk hal itu (mobil listrik)," papar Donny Saputra.

Sementara pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu memprediksi, tren mobil listrik masih akan menunggu keputusan dari pemerintah. Hal ini tidak lepas belum adanya kepastian untuk KBL.

"Belum ada kepastian hukum yang memastikan bisnis kendaraan listrik bisa profitable, sehingga harga jualnya bisa kompetitif dengan kendaraan BBM," tegas Yannes Martinus Pasaribu.

Seperti diketahui, peraturan kendaraan listrik sejauh ini baru diatur melalui Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Pulang Pakai Unimog, Ada Seleb Pernah Punya Mobil Ini

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI