Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan lalu lintas Ibu Kota setiap harinya. Hari ini, Selasa (31/12/2019) adalah pengujung tahun, dan kurang dari 24 jam, penanda waktu siap berubah menjadi "2020".
Bagaimanakah dengan pengaturan lalu lintas di Ibu Kota untuk hari pamungkas 2019 ini?
Dikutip dari kantor berita Antara, aturan ganjil genap yang membatasi jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap di jalur- jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan berlaku khusus untuk perayaan tahun baru 2020.
Ya, di hari ini, aturan ganjil genap diberlakukan hanya sampai pukul 10.00 WIB. Tentunya sebuah kabar baik, sehingga perjalanan berkendaraan semakin lancar di saat-saat menjelang pergantian tahun.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Naik Unimog, Pakai Helm Rice Cooker
Adapun alasan ganjil genap hanya berlaku hingga sampai satu jam ke depan adalah beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan tahun baru 2020.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa, 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 WIB sedangkan pada 16.00 - 21.00 WIB tidak diberlakukan," jelas Komisaris Polisi Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada hari ini (31/12/2019).
Dan perlu dicatat, setelah aturan ganjil genap dibebaskan hari ini, esok pagi, 1 Januari 2020 juga diperlakukan sama, mengingat siatuasinya adalah hari libur nasional. Selamat Tahun Baru 2020 dari kanal otomotif Suara.com!
Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 5 Produk Elektrifikasi di Pentas Otomotif Nasional