Suara.com - BMW bisa bernapas lega setelah memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won berkenaan dengan masalah emisi.
Dalam proses peradilan, Bayerische Motoren Werke atau BMW, produsen asal Jerman itu berhasil membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah Korea Selatan tidaklah benar.
Melansir Yonhap, gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.
Alhasil, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW terhadap sertifikasi emisi pada 28 model.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Modifikator Motor Presiden Bagi Kisah, Daftar Ekspor
Namun di sisi lain, pengadilan tetap melayangkan denda kepada BMW sebesar 4,4 miliar won untuk menjalankan proses verifikasi terkait dugaan itu.
Pengadilan administratif menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman. Sementara perusahaan otomotif berlogo baling-baling ini dihukum karena verifikasi emisi gas yang menang secara ilegal.
Sebagai informasi, dugaan kecurangan emisi yang dilakukan BMW bergulir sejak September 2019. Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW karena secara ilegal memalsukan dokumen terkait pada kendaraan periode 2012 - 2017. Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.
Kelanjutannya, BMW mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yang telah menuntut denda besar kepada pihaknya.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Kiprah Perempuan Otomotif: Guru, Usher, Atlet, Direktur