Jalur Umum Ditutup Secara Penuh Demi Hajatan, Pengguna Jalan Geram

Sabtu, 28 Desember 2019 | 17:40 WIB
Jalur Umum Ditutup Secara Penuh Demi Hajatan, Pengguna Jalan Geram
Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tanah air, acara hajatan kerap kali dilaksanakan di rumah warga. Tak jarang acara tersebut sedikit memakan jalan umum.

Namun bagaimana jika yang digunakan adalah jalan penghubung lintas kabupaten, dan jalan tersebut ditutup secara penuh? Seperti yang satu ini.

Seorang warganet dengan akun bernama Doni mengungkapkan kekesalannya di media sosial Facebook kemarin (27/12/2019).

Curhatan warganet tersebut langsung viral di media sosial. Kekesalan tersebut timbul lantaran perjalanan yang ia tempuh menggunakan mobil terpaksa sedikit terhambat dengan adanya resepsi pernikahan yang 'makan jalan'.

Baca Juga: Masjid Taqarrub Aceh Hangus Terbakar, Satu Perempuan Terlalap Api

Ia menyebutkan bahwa lokasi acara tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen yang mengarah ke daerah Mojosongo, Solo.

Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)
Hajatan yang viral di media sosial, lalu lintas tersumbat. (Facebook)

"Baru saja di Jl Raya Kecamatan Plupuh arah ke Mojosongo Solo, jalan ditutup TOTAL hanya karena ada orang punya gawe (Nikahan) ... mbok ditutup separo saja, itu jalan umum dan jalan besar tingkat kecamatan lho, saya harus muter jauh, emang jalan Negara ini milik kampung kamu saja. Kalo itu jalan kampung ..monggo mau ditutup..." tulis warganet tersebut. 

Namun di luar dugaan, warganet tersebut justru malah panen sederet sindiran yang kurang mengenakkan. Banyak warganet yang menganggap penutupan jalan tersebut sah-sah saja.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).

Dikutip dari situs Hukumonline, acara tersebut boleh dilakukan, bahkan dengan menutup penuh jalan umum jika ada izin dari pihak Kepolisian. Selain itu, jalan yang boleh ditutup adalah jalan yang memiliki jalur alternatif.

Baca Juga: De Voyage 'Little Eropa', Wisata Instagrammable Wajib Akhir Tahun

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami revisi pemberitaan. Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf sebesar-besarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI