Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sektor otomotif termasuk sektor unggulan atau andalan dalam peta road map Industri 4.0 di Indonesia. Untuk itu, langkah-langkah persiapan berkelanjutan demi kemajuan manusia, dan kelengkapan fasilitas serta hasil produksi terus dilakukan secara bertahap.

Berikut dalam Kaleidoskop 2019 kanal otomotif, dibahas tentang ragam peraturan, perundangan, sampai peresmian di bidang otomotif yang diharapkan mampu mengantar bangsa Indonesia untuk semakin maju. Lima poin di antaranya tercantum di sini.

Diawali dari hal sederhana namun berpotensi membawa petaka. Yaitu larangan merokok selagi bermobil atau bermotor. Disebut terakhir ini membuat miris, karena telah jatuh korban tersulut bara api. Dan lebih menyebalkan lagi, saat pelaku pembawa rokok dalam kondisi mengemudi motor atau mobil tetap bergeming saat diperingatkan. Bahkan lebih "ganas" dibandingkan yang menderita akibat ulahnya.

Pelarangan dilarang merokok saat mengemudikan sepeda motor dan mobil ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Isinya mengatur perlindungan keselamatan dari pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Serta diperkuat dengan operasi tilang bagi pengendara motor merokok oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta beberapa pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Canggih, Kota Malang Punya Lampu Merah Berjalan

Sementara itu, untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lingkungan dengan tingkat polusi bisa ditangani, hadir Peraturan Presiden atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Dengan aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL di Tanah Air dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Kemudian ada pula 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yang diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan perluasan ini, diharapkan proses menuju langit biru, yaitu suatu kondisi berkurangnya polusi yang ditandai tanpa asap di angkasa bakal segera tercapai. Adapun dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan rencananya aturan ganjil genap dengan pantauan petugas Polantas serta kamera CCTV bakal dikembangkan lebih maju lewat sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Selain itu, tak kalah menarik adalah kali perdana Tol Trans Jawa dalam melayani arus mudik dan arus balik pertama kali pada 2019. PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran tahun ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal tembus 166.574 unit mobil.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Presiden dan Kaesang Motoran, Gokart Mesin KTM

Inilah potret lalu lintas Indonesia, serta cita-cita masa depan dengan kendaraan bertenaga alternatif dan terbarukan yang disebut KBL.

Berikut adalah tautan selengkapnya sebagai wacana berlalu lintas di jalan-jalan raya Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

Baca selengkapnya

2. Soal Mobil Listrik, Toyota Masih Tunggu Turunan Perpres

Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. [Shutterstock]
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. [Shutterstock]

Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun dari aturan yang tertuang, insentif yang diberikan pemerintah lebih kepada mobil listrik bukan hybrid. Menanggapi hal ini, Director Marketing PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengaku pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya.

Baca selengkapnya

3. Satu Bulan Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Menyatakan Begini

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto].
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto].

Genap satu bulan dilaksanakan kebijakan perluasan ganjil genap, Dinas Perhubungan menyatakan nilai positif dari peraturan yang ditetapkan bagi para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta.

Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan atau Dishub menyatakan bahwa setelah diberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta, angka pelanggaran disebutkan semakin menurun.

Baca selengkapnya

4. Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat

Salah satu ERP yang ditempatkan tak jauh dari kawasan Chinatown, Singapura [Shutterstock].
Salah satu ERP yang ditempatkan tak jauh dari kawasan Chinatown, Singapura [Shutterstock].

Kabar gembira datang bagi situasi lalu lintas Jakarta. Bila sebelumnya para pengguna kendaraan roda empat atau mobil diatur berdasarkan sistem ganjil genap, maka tahun depan akan ada pembaruan. Yaitu menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Dikutip dari kantor berita Antara, Budiyanto, seorang pengamat transportasi urun bicara bahwa sistem ERP sudah tepat jika diterapkan pada 2020 mengingat lalu lintas Jakarta sudah semakin padat.

Baca selengkapnya

5. Rekor Tol Indonesia: Jasa Marga Layani Volume Mobil Terbanyak 2019

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani (kedua kiri), Direktur Keuangan Donny Arsal (kedua kanan) dan Direktur Human Capital & Transformasi Alex Denni, menaiki mobil operasional yang dikemudikan Direktur Operasi Subakti Syukur, usai pengukuhan Tim Jasa Marga Siaga Operasional Lebaran Tahun 2019. Timini adalah tim gabungan yang mengemban tugas memberikan berbagai layanan optimal, khususnya kepada pengguna jalan tol selama libur mudik dan balik Lebaran tahun 2019, yang akan ditempatkan di titik-titik tertentu ruas jalan tol milik Jasa Marga, terutama di titik-titik rawan kepadatan, untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2019 berjalan aman dan nyaman [ANTARA FOTO/Audy Alwi/pd]
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani (kedua kiri), Direktur Keuangan Donny Arsal (kedua kanan) dan Direktur Human Capital & Transformasi Alex Denni, menaiki mobil operasional yang dikemudikan Direktur Operasi Subakti Syukur, usai pengukuhan Tim Jasa Marga Siaga Operasional Lebaran Tahun 2019. Timini adalah tim gabungan yang mengemban tugas memberikan berbagai layanan optimal, khususnya kepada pengguna jalan tol selama libur mudik dan balik Lebaran tahun 2019, yang akan ditempatkan di titik-titik tertentu ruas jalan tol milik Jasa Marga, terutama di titik-titik rawan kepadatan, untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2019 berjalan aman dan nyaman [ANTARA FOTO/Audy Alwi/pd]

Apakah Anda termasuk para pemudik atau mudikers yang mengalami momentum arus balik dan mudik pada Lebaran 2019 atau Idul Fitri 1440 Hijriah dengan mengajak mobil pribadi melintasi rute jalan bebas hambatan atau tol Lintas Sumatera, Trans Jawa, serta berbagai rute yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga?

Dikutip dari kantor berita Antara, PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal di sini tembus sebanyak 166.574 unit mobil.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI