Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut adalah tautan selengkapnya sebagai wacana berlalu lintas di jalan-jalan raya Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

Baca Juga: Canggih, Kota Malang Punya Lampu Merah Berjalan

Baca selengkapnya

2. Soal Mobil Listrik, Toyota Masih Tunggu Turunan Perpres

Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. [Shutterstock]
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. [Shutterstock]

Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun dari aturan yang tertuang, insentif yang diberikan pemerintah lebih kepada mobil listrik bukan hybrid. Menanggapi hal ini, Director Marketing PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengaku pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya.

Baca selengkapnya

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Presiden dan Kaesang Motoran, Gokart Mesin KTM

3. Satu Bulan Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Menyatakan Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI