Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sektor otomotif termasuk sektor unggulan atau andalan dalam peta road map Industri 4.0 di Indonesia. Untuk itu, langkah-langkah persiapan berkelanjutan demi kemajuan manusia, dan kelengkapan fasilitas serta hasil produksi terus dilakukan secara bertahap.

Berikut dalam Kaleidoskop 2019 kanal otomotif, dibahas tentang ragam peraturan, perundangan, sampai peresmian di bidang otomotif yang diharapkan mampu mengantar bangsa Indonesia untuk semakin maju. Lima poin di antaranya tercantum di sini.

Diawali dari hal sederhana namun berpotensi membawa petaka. Yaitu larangan merokok selagi bermobil atau bermotor. Disebut terakhir ini membuat miris, karena telah jatuh korban tersulut bara api. Dan lebih menyebalkan lagi, saat pelaku pembawa rokok dalam kondisi mengemudi motor atau mobil tetap bergeming saat diperingatkan. Bahkan lebih "ganas" dibandingkan yang menderita akibat ulahnya.

Pelarangan dilarang merokok saat mengemudikan sepeda motor dan mobil ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Isinya mengatur perlindungan keselamatan dari pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Serta diperkuat dengan operasi tilang bagi pengendara motor merokok oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta beberapa pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Canggih, Kota Malang Punya Lampu Merah Berjalan

Sementara itu, untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lingkungan dengan tingkat polusi bisa ditangani, hadir Peraturan Presiden atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Dengan aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL di Tanah Air dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Kemudian ada pula 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yang diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan perluasan ini, diharapkan proses menuju langit biru, yaitu suatu kondisi berkurangnya polusi yang ditandai tanpa asap di angkasa bakal segera tercapai. Adapun dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan rencananya aturan ganjil genap dengan pantauan petugas Polantas serta kamera CCTV bakal dikembangkan lebih maju lewat sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Selain itu, tak kalah menarik adalah kali perdana Tol Trans Jawa dalam melayani arus mudik dan arus balik pertama kali pada 2019. PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran tahun ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal tembus 166.574 unit mobil.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Presiden dan Kaesang Motoran, Gokart Mesin KTM

Inilah potret lalu lintas Indonesia, serta cita-cita masa depan dengan kendaraan bertenaga alternatif dan terbarukan yang disebut KBL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI