Suara.com - Pada malam awal pekan (23/12/2019) menjelang Libur Nataru atau Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, Bus Sriwijaya bernomor Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang mengalami nahas. Kendaraan umum itu terjun ke jurang di Liku Lematang, Jalan Lintas Pagaralam-Lahat Km 9 Desa Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, pukul 23.15 WIB.
Dikutip dari kantor berita Antara, kejadian bus maut terjun ke jurang ini paling tidak meminta nyawa 35 orang penumpang. Irjen Polisi Istiono, Kakorlantas Polri memberikan kajian serta imbauan, yang bisa diterapkan dalam kegiatan mengemudi sehari-hari. Termasuk saat Libur Nataru atau Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Disebutkan lewat siaran pers pada Rabu (25/12/2019), bahwa Kakorlantas menilai soal lemahnya manajemen kontrol dari Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya. Yaitu mempekerjakan sopir bus tanpa SIM, mengalihkan atau menugaskan sopir ke jalur lain, kapasitas tempat duduk sesuai perizinan adalah 25 kursi, namun dipaksakan menjadi 48 kursi, serta membiarkan bus dioperasikan tidak sesuai standar keselamatan.
Sementara dari faktor kendaraan, bus maut ini sebetulnya tidak layak jalan. Diproduksi pada 1999, sudah beroperasi selama 20 tahun. Kondisinya tidak terkontrol, termasuk terjadi rem blong. Kondisi menunjukkan bahwa standar keamanan bus tidak terpenuhi atau kondisi tidak layak beroperasi.
Baca Juga: Kaleidoskop 2019: Kejadian Viral Mobil dan Motor Premium di Tanah Air
"Ban belakang vulkanisir dan aus sehingga tidak berfungsi sebagai penahan saat dilakukan pengereman, atau menyebabkan kendaraan meluncur los," jelas Kakorlantas.
Semakin parah, adalah kondisi jalan yang dilalui, yaitu ruas berliku tanpa dilengkapi rambu-rambu dan pengaman pembatas jalan.
"Faktor lain adalah faktor manusia. (Sopir) tidak memiliki SIM sehingga menunjukkan pengemudi tidak profesional. Tidak terbiasa melewati jalur ini. Saat menghadapi masalah, menjadi gugup dan tidak mampu mengatasi situasi yang berdampak los, tidak ada pengereman atau upaya penyelamatan darurat," tandas Kakorlantas.
Dipaparkan pula bahwa Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan mengkaji faktor penyebab kecelakaan menggunakan atau memberdayakan teknologi, serta peran serta para pakar dalam mendukung proses projustitia atau penyidikan.
Irjen Polisi Istiono menambahkan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan secara virtual maupun manual untuk membuktikan faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Juga kajian ilmiah menggunakan Traffic Accident Research Centre atau TARC sebagai langkah pencegahan, rekomendasi perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas safety maupun pembangunan dan rekayasa jalan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 6 Tokoh Otomotif Wafat, dari Eksekutif sampai Driver
Selanjutnya, Irjen Polisi Istiono mengimbau agar jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat dalam mengecek kelayakan armada bus serta pengemudinya.
Kekinian, Basarnas Palembang bersama tim gabungan terus melaksanakan pencarian korban bus di Liku Lematang Pagaralam, Sumatera Selatan itu. Fokus pencarian berjarak sekitar 6 km dari lokasi kejadian. Dengan evakuasi melibatkan rafting untuk penyisiran sungai serta penyelaman. Seperti dijelaskan oleh Basarnas Palembang pada Kamis (26/12/2019).