Suara.com - Menjelang H-1 Perayaan Hari Natal 2019 (24/12/2019), kendaraan roda empat dari mudikers atau holiday makers memenuhi Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek, termasuk ruas Jalan Layang atau dikenal sebagai Japek II elevated.
Sehari kemudian, tepat di Hari Natal 2019 (25/12/2019) kondisi kepadatan ruas-ruas jalan bebas hambatan itu mulai menurun. Namun, masih tercatat terjadinya pelanggaran masa Libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, 20 unit truk telah ditahan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) karena melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan Nataru 2020.
"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," jelas Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa, Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri di Jakarta, Rabu malam (25/12/2019).
Baca Juga: Libur Natal, Presiden Joko Widodo Sempatkan Naik Motor ke Sini
Dari jumlah 20 unit truk tadi, tiga di antaranya adalah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 zak karung dengan bobot masing-masing 50 kg (total berat 50 ton per truk).
Stanlly Soselisa memastikan bahwa kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Demi kepatuhan dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas, Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengusaha logistik bisa mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Berikut adalah aturan pembatasan bagi truk pengangkut atau logistik untuk Libur Nataru 2020:
Baca Juga: Kaleidoskop 2019: 6 Tokoh Otomotif Wafat, dari Eksekutif sampai Driver
- Pembatasan dua arah pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
- Pembatasan dua arah pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB - 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.