Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan fondasi awal kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Meski sudah diterbitkan sejak Agustus lalu, namun kendaraan listrik khususnya roda dua diprediksi belum bisa dirasakan pada 2020.
Dalam hal ini para pelaku industri otomotif roda muda menilai, kehadiran kendaraan listrik masih butuh waktu dan persiapan.
"Sementara untuk kendaraan listrik masih perlu waktu dan butuh persiapan," ujar Anton Widiantoro, Public Relation Manager Yamaha Indonesia.
Senada dengan yang dipaparkan produsen berlogo garpu tala tersebut, Michael Tanadhi, Head and Sales PT Kawasaki Motor Indonesia juga mengungkapkan hal yang sama.
Baca Juga: Indonesia - Jepang Perkuat Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Listrik
"Saya rasa belum akan dirasakan. Karena semua juga masih menunggu kelanjutannya (Peraturan Menteri)," terang Michael.
Dari jajaran pelaku industri otomotif roda dua asal Jepang, Honda sebenarnya menjadi salah satu produsen yang sudah memiliki kendaraan listrik melalui Honda PCX. Namun demikian pemimpin pasar kendaraan roda dua ini belum memasarkan produk tersebut secara umum.
Ditanyai terkait peluang kendaraan listrik di 2020, Honda mengaku masih menunggu aturan kendaraan listrik.
"Untuk kendaraan listrik, kita akan mengikuti kebijakan pemerintah mulai dari sisi regulasi, infrastruktur, standardisasi global, safety dan perilaku konsumen," kata Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran Astra Honda Motor.
Dalam rangka percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan berotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Baca Juga: Menperin Targetkan Indonesia Jadi Pusat Kendaraan Listrik ASEAN
Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40 persen untuk 2019 dan seterusnya, 60 persen untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.
KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35 persen, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40 persen, minimal 60 persen untuk 2024 hingga 2029, dan 80 persen untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.