Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40 persen untuk 2019 dan seterusnya, 60 persen untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.
KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35 persen, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40 persen, minimal 60 persen untuk 2024 hingga 2029, dan 80 persen untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Baca Juga: Indonesia - Jepang Perkuat Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Listrik