4. Ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Abdul Malik ditangkap dan dijebloskan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia diancam dengan pidana pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
5. Pelaku positif mengonsumsi ganja.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, dari urine pelaku diketahui bahwa pelaku positif mengonsumsi ganja sebelum melakukan aksinya. Meski begitu polisi tak menemukan ganja di mobil mewah pelaku.
Baca Juga: Keren, Deretan Mobil di Makassar Membelah Rapi Beri Jalan Ambulans