Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerin Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan pihaknya akan menyusun empat Peraturan Menteri Perindustrian sebagai regulasi turunan Perpres Nomor 55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitasi skema CKD, IKD dan part by part,” kata Putu lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/14/2019).
Putu mengemukakan, dalam upaya mengakselerasi produksi kendaraan listrik, pemerintah menargetkan pada tahun 2022 Indonesia mampu memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.
“Sudah banyak investor yang komitmen ingin memproduksinya, termasuk bahan bakunya. Untuk itu, kami akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum,” tegas dia seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Indonesia - Jepang Perkuat Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Listrik
Potensi industri otomotif di Indonesia saat ini, ditopang melalui 18 pabrikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah beroperasi dengan kapasitas produksi mencapai 2,26 juta unit per tahun dan jumlah tenaga kerja sebanyak 38.000 orang.
Dari sisi produksi dan penjualan otomotif nasional, pada 2013 hingga 2018 telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun. Hal ini tentunya banyak industri komponen lokal yang turut tumbuh sejalan dengan peningkatan produksi tersebut.
“Dengan tren industri mobil listrik di kancah global, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Artinya, nanti ada 400.000 unit,” tutup Putu.