Wah, Menunggak Pajak Mobil Mewah, Dikejarlah Mereka Sampai ke Sini

Sabtu, 14 Desember 2019 | 16:00 WIB
Wah, Menunggak Pajak Mobil Mewah, Dikejarlah Mereka Sampai ke Sini
Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019) [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada dua stiker di body mobil yang saat ini tengah happening di Tanah Air. Yaitu tentang Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2019 serta stiker mobil mewah menunggak pajak.

Dikutip dari kantor berita Antara, penempelan stiker serta langkah mencari para penunggak pajak mobil mewah terus dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Samsat Jakarta Barat. Salah satu kabar serunya adalah para penunggak pajak tunggangan roda empat premium itu dikejar hingga ke mal Lippo Mal Puri Indah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2019).

Dalam waktu kurang dari dua jam, dimulai pukul 14.30 WIB, tim BPRD dan Samsat Jakarta Barat berhasil menemukan delapan mobil mewah menunggak pajak. Yaitu Lexus hitam, dan Toyota Alphard hitam. Juga beberapa produk yang bukan kategori premium, seperti Honda HR-V hitam, Toyota Fortuner, Toyota Agya TRD S hitam, Toyota Agya putih, serta Nissan Grand Livina silver.

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak[ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj].
Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj].

Setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPRD Mobile, mobil-mobil ini ditempeli stiker penunggakan pajak berwarna merah di kaca, dan disisipi surat pemberitahuan penunggakan pajak pada wiper.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Qooder yang Quadricycle, Harley-Davidson Mini

Joko Pujiyanto, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat menjelaskan bahwa total kerugian dari penunggakan pajak delapan mobil itu senilai Rp 25 juta.

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum lakukan daftar ulang, segera bayar kewajiban Anda, karena sampai 30 Desember ada penghapusan sanksi dan peringanan pokok terhadap BBN (Bea Balik Nama). Jadi kami beri kesempatan untuk penghapusan sanksinya," jelas Joko Pujiyanto di lokasi.

Hingga akhir tahun ini, Joko Pujiyanto mengatakan masih ada Rp 7 miliar potensi pajak kendaraan yang belum didapatkan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk kendaraan mewah.

"Jadi sampai saat ini masih jauh dari target, maka kami imbau terus kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Joko Pujiyanto.

Secara total, hingga saat ini, tersisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar di Jakarta. Dan untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.

Baca Juga: Ekspor Perdana Isuzu Traga, Ini Target Presiden bagi Ekspor Otomotif

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kami ditempeli stiker," ujar Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Faisal Syafruddin pada pekan sebelumnya (5/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI