Suara.com - Bagi para pengemudi di Ibu Kota Jakarta, jangan lupa untuk memeriksa ketersediaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda serta masa berlakunya. Bila tenggat atau masa berlaku hampir habis, ada langkah untuk memperpanjang perizinannya secara efisien. Yaitu mendatangi SIM layanan keliling.
Dikutip dari kantor berita Antara, dan berdasarkan laman resmi media sosial atas nama akun Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro, hari ini (13/12/2019) tersedia sederet lokasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Disebut sebagai SIM Keliling atau SIMling berupa satu unit bus berlogo Kepolisian RI.
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Dan agar dapat mengakses layanan untuk perpanjangan SIM, silakan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama serta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.
Sebagai catatan, bus SIMling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja. Meliputi SIM A dan SIM C. Bagi para pemegang SIM kedaluwarsa atau telah habis masa berlakunya, maka para pemohon harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Sepanggung Kylie Minogue, Lewis Hamilton Sebut Ayahnya Pahlawan
Berikut adalah lima (5) lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika