Banyak Ojol Ditilang di Jalur Khusus Sepeda, Regulasi Perlu Dikaji Ulang?

Rabu, 11 Desember 2019 | 15:07 WIB
Banyak Ojol Ditilang di Jalur Khusus Sepeda, Regulasi Perlu Dikaji Ulang?
Ojek online ditilang karena berhenti di jalur khusus sepeda. (Twitter/@Ojol_Indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan aturan mengenai jalur khusus pesepeda menuai kontroversi. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan akibat aturan tersebut.

Salah satunya dari kalangan ojek online (ojol). Beragam bentuk protes pun dilakukan, salah satunya melalui media sosial Facebook seperti yang dilakukan oleh pengendara ojol satu ini.

Viral di media sosial, keluhan pengendara ojol yang merasa serba salah akibat adanya aturan tersebut.

Dalam keluhannya, ia mengklaim bahwa banyak rekan sesama ojol yang ditilang lantaran menurunkan penumpang di jalur khusus pesepeda.

Baca Juga: Bule Teler Tabrak Beton Jalanan di Jimbaran, Mobilnya Terbakar

"Dengan adanya jalur sepeda sekarang ini banyak pengendara yang terkena tilang, terutama kendaraan roda dua yang melintas secara tidak sengaja atau sengaja untuk menghindari macet." tulis warganet dengan akun bernama Kuntil Lanang tersebut.

Ojek online ditilang karena berhenti di jalur khusus sepeda. (Twitter/@Ojol_Indo)
Ojek online ditilang karena berhenti di jalur khusus sepeda. (Twitter/@Ojol_Indo)

"Dan banyak sekali dari para ojol yang terkena tilang karena menurunkan penumpang di pinggir jalan yang diperuntukkan khusus untuk sepeda." imbuhnya.

Ia pun mengaku kebingungan untuk menurunkan penumpang akibat adanya aturan tersebut.

"Apakah kita harus menurunkan penumpang di tengah jalan supaya tidak ditilang?" celetuknya dalam unggahan di media sosial Facebook.

"Mohon bapak gubernur menanggapi dengan bijak masalah ini, terima kasih." pungkasnya dalam tulisan tersebut.

Baca Juga: Polisi Masih Tahan Mobil Lamborghini Terbakar di Surabaya

Aturan tersebut pada dasarnya merupakan pengaplikasian dari Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, di mana pengguna kendaraan bakal ditilang karena dianggap melanggar rambu dan marka pada jalan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI