Cegah Kejahatan, Murid Sekolah di Yogyakarta Diminta Tidak Bermotor

Selasa, 10 Desember 2019 | 08:00 WIB
Cegah Kejahatan, Murid Sekolah di Yogyakarta Diminta Tidak Bermotor
Ilustrasi murid-murid sekolah di kelas [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindak kriminal atau kejahatan, termasuk yang terjadi di jalan raya adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Terlebih, bila korban dan pelaku masih terhitung sebagai siswa atau murid. Tempat terbaik bagi mereka adalah sekolah, bukan tempat rehabilitasi.

Dikutip dari kantor berita Antara, pada 1 Desember 2019 terjadi aksi pembacokan di Jalan Ireda, Kota Yogyakarta. Korban, Mohammad (18) tengah menunggang motor dan dibacok mengenai pergelangan tangan. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan dua pelajar SMP di Yogyakarta berinisial RK (15) dan RD (14) sebagai tersangka dalam kasus  ini.

Kemudian, di Yogyakarta juga dikenal kenakalan atau kejahatan pelajar di jalan raya,  dikenal sebagai klitih (dari kata klithih), berupa perundungan fisik terhadap korban.

Keindahan kota Amsterdam dengan bangunan tua dan kanalnya (shutterstock)
Jajaran sepeda kayuh atau pancal alias onthel di Amsterdam. Tanpa mesin atau motor, udara pun tidak tercemar. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Berkaca pada kondisi seperti itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta sekolah lebih tegas melarang pelajar, khususnya yang berusia di bawah umur agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah.

Baca Juga: Sepanggung Kylie Minogue, Lewis Hamilton Sebut Ayahnya Pahlawan

"Kejahatan di jalan oleh anak sekolah rata-rata karena menggunakan sepeda motor, tidak ada 'kan yang melakukan kejahatan dengan sepeda onthel (alias sepeda kayuh atau sepeda pancal)," papar R. Kadarmanto Baskara Aji, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (9/12/2019).

Disebutkan bahwa saat masih menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY, R. Kadarmanto Baskara Aji sudah lama mengeluarkan kebijakan pelarangan pelajar, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah.

Namun menurutnya, larangan dari sekolah saja tidak cukup. Orang tua siswa juga harus memahami aturan ini, dengan tidak memberikan fasilitas sepeda motor bagi anaknya yang masih pelajar dan berada di bawah umur.

"Anak yang sudah punya SIM sekali pun, kalau sudah pernah melakukan kesalahan harus diberi hukuman untuk tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah," tandas R. Kadarmanto Baskara Aji.

Dan kondisi soal kebiasaan bawa motor ini masih kerap diakali para siswa. Agar tidak diketahui sekolah, tak jarang siswa menitipkan sepeda motor kepada warga yang sengaja memfasilitasi penitipan kendaraan di sekitar sekolah.

Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Paris Hilton Koleksi Mobil, Nangis Jumpa Polisi

Oleh sebab itu, ia berharap Dinas Pendidikan mampu bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk menyisir dan menertibkan penitipan ilegal di sekitar sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI