B30 Berlaku 2020, Pemerintah Dorong Penggunaan B100

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 09 Desember 2019 | 22:00 WIB
B30 Berlaku 2020, Pemerintah Dorong Penggunaan B100
Petugas menuang bahan bakar Biodisel 30 saat launching road test penggunaan B30 di gedung KESDM, Jakarta, Kamis (13/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, yakni melalui green fuel (B100) yang merupakan campuran solar dengan produk turunan minyak kelapa sawit (CPO).

Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna mengatakan penggunaan green fuel pada kendaraan akan dilakukan, seiring dengan mandatori B30 yang akan efektif dijalankan mulai 2020.

"Program ke depan selain jenis selain jenis minyak nabati B30 atau fatty acid methyl ester (FAME), pemerintah juga mendorong green fuel atau B100. Sifatnya hampir sama dengan minyak diesel berbasis fosil," kata Feby pada diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Green fuel merupakan campuran solar dengan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) yang juga produk turunan dari CPO.

Baca Juga: Segera Rampung, Pengetesan B30 oleh Toyota Indonesia

Andriah menjelaskan kendala penggunaan green fuel saat ini adalah harga yang masih cukup tinggi karena bahan bakar ini melalui proses kimia yang cukup panjang.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan insentif pada produsen biofuel agar harga green diesel atau green fuel lebih ekonomis.

Menurut Andriah, green fuel menjadi solusi akibat hambatan tarif dan diskriminasi minyak nabati dari Uni Eropa maupun sejumlah negara lainnya. Oleh karena itu, Kementerian ESDM mendorong green fuel sebagai bahan bakar kendaraan serta pembangkit listrik di dalam negeri.

Ada pun pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2019 dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun; penyelesaian status dan legalisasi lahan; pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan; serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. [Antara]

Baca Juga: Gaikindo: Kandungan Air dalam B30 Bisa Rusak Mesin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI