Suara.com - Banyak cara untuk mewujudkan zero accident, termasuk mentaati aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara sebagai bagian dari hukum yang berlaku. Dalam penerapan keselamatan berkendara dan road safety ini, perlu adanya gerakan moral agar tak jadi korban sia-sia di jalan raya.
"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu dipahami dan kita atur sendiri," ujar Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL, di Stadion Patriot Chanrabaga Bekasi, Minggu (8/12/2019).
Menurutnya, cara mengaturnya diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mampu mencakup manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses mengatur lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.
"Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya," tambahnya.
Melihat masih banyaknya korban kecelakaan perlu diingatkan para pihak stakeholders road safety dan korban kecelakaan lalulintas untuk peduli dalam meningkatkan kualitas keselamatan. Serta menurunkan tingkat fatalitas korban laka serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Kepedulian ini dikemas dalam Retrospeksi Road Safety sebagai cara Korlantas Polri dalam menghimpun dan merangkul para korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kegiatan acara yang memberikan semangat bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Seru, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Millennial Road Safety Festival
Retrospeksi Road Safety berlokasi di Stadion Patriot Chandrabagha bekasi bertepatan dengan Car free day, Minggu 8 Desember 2019. Acara ini menampilkan testimoni dari beberapa korban kecelakaan, baik dalam bentuk audio visual (Video Thriller), atau testimoni yang disampaikan secara langsung oleh para korban. Testimoni ini menggambarkan sebuah peristiwa kecelakaan, mulai dari pra kecelakaan lalu lintas hingga pasca kecelakaan lalu lintas.