Waduh, Harga Mobil Bakal Naik Secara Beruntun

Kamis, 05 Desember 2019 | 20:00 WIB
Waduh, Harga Mobil Bakal Naik Secara Beruntun
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten (18/7/2019). Sebagai ilustrasi pasar otomotif roda empat [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy menyatakan bahwa kenaikan harga produk Toyota hanya tinggal menunggu waktu.

Hal ini menyusul tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) yang naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menunggu saja, sesuai dengan waktunya, 11 Desember. Kami akan ikut aturan pemerintah dengan kenaikan sebesar 2,5 persen," ujar Anton Jimmi Suwandy, di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Selain kenaikan harga dari dampak tarif baru BBnKB, kenaikan harga juga akan dilakukan dalam memasuki tahun baru. Namun kenaikan harga yang disebutkan terakhir ini disebut sebagai kenaikan tahunan yang biasa terjadi.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: SBY Siapkan Museum, Bugatti Veyron Ganti Oli

"Tahun depan itu memang kenaikan tahunan, ya. Berarti akan ada informasi tambahan lagi. Kami sedang menunggu, jadi nanti akan ada data tabelnya lagi," imbuh Anton Jimmi Suwandy.

Kendati demikian, ia mengaku kenaikan harga secara beruntun sebenarnya bukan hal yang diinginkan. Hanya, kenaikan harga memang hal yang biasa dilakukan setiap tahun

"Naik dua kalinya ini adalah hal berbeda. Yang satu adalah kenaikan pajak dari 10 menjadi 12,5 persen. Sementara satu lagi memang kenaikan rutin setiap tahun," urainya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk roda dua dan roda empat.

Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya dan berlaku mulai 11 Desember 2019.

Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, DFSK Klaim Justru Alami Peningkatan

Bagi para calon konsumen kendaraan bermotor, silakan pelajari bakal terjadinya kenaikan ini. Sehingga rencana pembelian tidak melenceng jauh dari anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI