Suara.com - Konsekuensi memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat adalah tertib membayarkan pajak. Tak terkecuali bagi mobil mewah. Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bakal memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.
"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan itu belum membayar pajak," demikian papar Friesmount Wongso, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2019).
Friesmount Wongso menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi BPRD DKI dalam operasi "door to door" untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak. Ia sebutkan bahwa otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Kewenangan pajak bisa melakukan hal itu. Yang menunggak nanti akan diberi stiker, biasanya merah, menyatakan bahwa kendaraan ini belum lunas pajak," jelasnya.
Baca Juga: Sepanggung Kylie Minogue, Lewis Hamilton Sebut Ayahnya Pahlawan
Meski segel itu hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tadi. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.
"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount Wongso.
Dalam kesempatan yang sama, BPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp 37 miliar se-Jakarta," papar Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya.
Ia menandaskan bahwa BPRD sudah berhasil menjaring 400 unit mobil mewah yang menunggak pajak. Para pemilik mobil mewah ini, pada akhirnya memenuhi kewajiban pajak mereka.
Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap
"Mobil mewah dari 1.500 unit, kemarin sudah tinggal 1.100 unit. Dari Rp 48 miliar tertunggak, kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kami akan kejar Rp 37 miliar lagi," tukasnya.
Adapun kategori kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah mobil yang memiliki harga jual di atas Rp 1 miliar.
Dalam melakukan operasi mengingatkan para penunggak pajak atas mobil mewah ini, Faisal Syafruddin menyatakan, "Kami mulai dari Jakarta Selatan, nanti bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok akan ke Jakarta Utara. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya."
Ditandaskan pula bahwa Jakarta Utara adalah wilayah dengan jumlah penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Ibu Kota.
"Lebih banyak di Utara karena mereka seringnya ngumpul di Jakarta Utara di daerah Pantai Indah Kapuk. Makanya rencananya kami besok kejar ke sana," pungkasnya.