Awas! Motor Mulai Kena Tilang Elektronik Mulai 2020

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2019 | 14:11 WIB
Awas! Motor Mulai Kena Tilang Elektronik Mulai 2020
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Yusuf, penerapan ETLE selama satu tahun ini, pelanggaran lalu lintas menurun sebesar menurun 27 persen. Target tahun depan harus meningkat di atas 27 persen. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI