Suara.com - Pekan lalu (29/11/2019) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia untuk penerapan sistem baru pembayaran tilang.
Dengan kerja sama tersebut, masyarakat Cirebon bakal dimudahkan untuk membayarkan tilang dengan cuma hadir di Kantor Pos.
Rencananya Cirebon bakal dijadikan sebagai pelopor sebelum program tersebut bakal diterapkan secara nasional.
Walaupun demikian, hal tersebut tak serta merta mendapatkan respons positif di kalangan masyarakat, khususnya oleh warganet.
Baca Juga: Pengusaha ini Beberkan Biaya Ganti Oli Bugatti Veyron, Jumlahnya Wow!
Apalagi yang dipilih merupakan Kota Cirebon, di mana kota tersebut kerap dijuluki sebagai 'Kota Tilang' oleh warganet di media sosial.
Sederet komentar miring pun terlontar di dunia maya, seperti pada kolom komentar postingan tersebut. Pemilihan kota ini membuat citra 'Kota Tilang' semakin menguat di kota tersebut.
"Polisi Cirebon biasanya nilang plat luar, hmm stnk/sim nya mau dikirim ke rumah? Kena ongkir gak?" tulis Yanuar **
"Belum juga ditilang udah ada info pembayaran. Keknya niat amat cari tilangan." tulis Tony S**.
Walaupun demikian, adanya fasilitas tersebut tergolong cukup memudahkan, ke depannya siapapun yang terkena tilang di kota tersebut (khususnya dari luar kota) bisa membayar melalui kantor pos terdekat dari rumah, setelah itu, barang bukti bisa diantarkan pegawai pos ke rumah pembayar tilang tersebut.
Baca Juga: DFSK Siapkan Empat Produk Baru, Salah Satunya Mobil Listrik