Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan cara jitu pemerintah agar pelaku industri otomotif bersedia melakukan investasi di Tamah Air.
Salah satunya, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita sudah tertuang melalui Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019. Dari kebijakan itu, pemerintah telah memberikan insentif kepada industri dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk kemudahan dalam periode transisi.
"Kami berikan kemudahan mereka untuk memperkenalkan produknya, melakukan impor dengan batasan kuantitasnya. Dengan impor tersebut kami berikan kemudahan bea masuknya," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Meski demikian, tambah Agus Gumiwang Kartasasmita, hal itu baru dari sisi transisi. Ke depan, pemerintah sedang membahas Omnibus Law yang merupakan program pemerintah.
Baca Juga: Dibanderol Rp 2,599 Juta, Huawei Rilis Watch GT 2 42mm
Targetnya ada dua, yaitu menciptakan kondisi yang kondusif dan friendlly untuk investor. Kedua menciptakan tenaga kerja bagi Indonesia sendiri.
"Itu insentifnya. Termasuk ada insentif ketika produsen atau prinsipal memutuskan untuk memindahkan kegiatan R&D dari negara asal ke Indonesia," tambahnya.
Jika hal ini dilakukan, kata Agus Gumiwang Kartasasmita, pelaku industri otomotif bisa menikmati super deduction tax sebesar 30 persen atau bisa juga R&D dalam rangka mereka menciptakan produk baru.
"Jadi pemerintah sangat serius dan agresif," tegasnya.
Baca Juga: Ada Diskon Pengunjung, IIMS Motobike Expo 2019 Jembatan Eco Moving