Suara.com - Mulai pekan lalu (22/11/2019) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan jalur sepeda dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.
Dikutip dari kantor berita Antara, bagi para pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan motor sebesar Rp 250 ribu. Dan jalur-jalur yang sudh ditetapkan dalam Pergub hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" atau sepeda roda satu.
Adapun jalur-jalur sepeda yang diperkuat dengan Pergub 128/2019 adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Membuka pekan ini (25/11/2019), tindakan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang telah diberikan di beberapa wilayah di Ibu Kota. Antara lain Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sirkuit Sentul Jadi Nostalgia Mick Doohan Tentang Indonesia
Disebutkan oleh kantor berita Antara, bahwa sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Wildan Anwar, Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sembari menambahkan pihak yang mendapat surat tilang ini didominasi sepeda motor.
Selain melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," jelas Wildan Anwar, ditambah keterangan bahwa waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara di kawasan Jakarta Selatan, sebanyak 15 kendaraan diberi surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Baca Juga: The Marquez Boys Satu Tim, Unggahan Alex Marquez Bikin Auto Meleleh
Iptu Mudji Raharjo, anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tadi banyak melintas di atas jalur sepeda.