Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.
Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia.
Baca Juga: Grab Beri Santunan untuk Keluarga Pengendara Grabwheels yang Tewas
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta. Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan Grabwheels di jalan raya.