Suara.com - Skuter listrik sewaan, seperti Grabwheels dari perusahaan transportasi online Grab, tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.
Baca Juga: Grab Beri Santunan untuk Keluarga Pengendara Grabwheels yang Tewas
Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu.
"Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," katanya.
Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas.
"Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Grabwheels Termasuk Alat Angkut Perorangan
"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.