Suara.com - Urusan identitas pribadi, apalagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) hendaknya perlu disimpan hati-hati. Bila dipinjamkan, sangat mungkin disalahgunakan. Termasuk di dunia otomotif, untuk kebutuhan perpajakan.
Kejadian ini menimpa Dimas Agung Prayitno. Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menemukan bahwa alamat lelaki berusia 21 tahun di Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, Jakarta, yang termasuk kawasan gang sempit ini kedapatan digunakan oleh penunggak pajak kendaraan mewah jenis Rolls-Royce Phantom.
"Saya tidak punya mobil, Pak. Mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas Agung Prayitno kepada petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat.
Hal itu ia sampaikan saat petugas Samsat Jakarta Barat menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ternyata Dimas Agung Prayitno adalah salah satu korban penyalahgunaan identitas untuk kepemilikan mobil mewah.
Baca Juga: Morris Garages Sediakan Official Cars di SEA Games 2019 Filipina
Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui identitasnya pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya sekitar 2017. Namun, sama sekali tak tahu bahwa identitasnya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya tidak tanyakan buat apa. Namanya teman, ya saya percaya saja," tukasnya.
Yang mengenaskan, Dimas Agung Prayitno tak dapat lagi menghubungi rekan kerjanya terdahulu itu, karena putus kontak dan tempat kerja lamanya juga sudah tidak ada lagi.
Mendengar jawabannya, Pilar Hendrani, Sekretaris BPRD DKI Jakarta mengimbau Dimas Agung Prayitno agar jangan pernah meminjamkan identitas apa pun kepada orang lain. Agar identitasnya tidak disalahgunakan untuk kepemilikan mobil mewah.
"Kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, namun merugikan korban sendiri. KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," kata Pilar Hendrani.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Ferrari Roma, Terapi Mantan Tentara
Disebutkannya pula bahwa total PKB dari mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 juta per tahun. Namun, pemilik terlambat membayar PKB sejak tiga bulan silam.
"Mobil Phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun. Makanya, diduga pemilik aslinya menggunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena pajak progresif, asumsinya terkena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," jelas Pilar Hendrani.
Kelanjutan kasus penunggak pajak dari Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI ini, mengingat Dimas Agung Prayitno bukan pemilik asli dari mobil itu, petugas pun memintanya melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan petugas BPRD DKI Jakarta bersama pihak Kepolisian melacak di mana posisi mobil mewah itu berada.
Jangan lupa, simpan KTP Anda baik-baik dan gunakan sesuai peruntukannya saja. Yaitu sebagai identitas pribadi, bukan orang lain.