"Mobil Phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun. Makanya, diduga pemilik aslinya menggunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena pajak progresif, asumsinya terkena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," jelas Pilar Hendrani.
Kelanjutan kasus penunggak pajak dari Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI ini, mengingat Dimas Agung Prayitno bukan pemilik asli dari mobil itu, petugas pun memintanya melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan petugas BPRD DKI Jakarta bersama pihak Kepolisian melacak di mana posisi mobil mewah itu berada.
Jangan lupa, simpan KTP Anda baik-baik dan gunakan sesuai peruntukannya saja. Yaitu sebagai identitas pribadi, bukan orang lain.
Baca Juga: Morris Garages Sediakan Official Cars di SEA Games 2019 Filipina