Suara.com - Kabar gembira datang bagi situasi lalu lintas Jakarta. Bila sebelumnya para pengguna kendaraan roda empat atau mobil diatur berdasarkan sistem ganjil genap, maka tahun depan akan ada pembaruan. Yaitu menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.
Dikutip dari kantor berita Antara, Budiyanto, seorang pengamat transportasi urun bicara bahwa sistem ERP sudah tepat jika diterapkan pada 2020 mengingat lalu lintas Jakarta sudah semakin padat.
Budiyanto menilai bahwa sistem ERP bisa menambah pemasukan daerah dan negara, karena menggunakan sistem non-retribusi atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Biaya yang dipungut dari ERP dapat dipergunakan untuk membangun, memelihara sarana, prasarana jalan, dan fasilitas pendukungnya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat," tutur Budiyanto sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap
Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro ini juga menambahkan bahwa rekayasa pengendalian arus lalu lintas dengan sistem ERP dinilai tepat karena sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya ERP dirasa mampu mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum,arena masyarakat hanya memiliki dua pilihan.
"Pengguna jalan hanya ada dua pilihan, akan melalui ruang ERP atau tidak. Jika memilih melewati lokasi ERP tentu mengambil risiko membayar, dan memilih alternatif di luar lokasi ERP berarti tidak membayar," tandas Budiyanto.
Sebagai catatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ERP atau jalan berbayar akan segera diimplementasikan di Ibu Kota Jakarta, dan daerah perbatasan menuju Jakarta pada 2020.
Bakal ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan dengan ketentuan jalan berbayar, yaitu:
Baca Juga: Isuzu Traga Siap Ekspor, Ini Destinasinya
- Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat kota Jakarta.
- Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap.
- Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
Dan BPTJ secara khusus akan mengelola ERP di jalur Ring 3, yang merupakan perbatasan jalan nasional antara wilayah DKI Jakarta dengan daerah lainnya.